Selasa, 20 November 2018

KOMPENSASI LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG PRAJURIT TNI



    A.   Kompensasi Langsung Prajurit TNI
1. Gaji pokok
Gaji pokok TNI saat ini masih mengacu pada PP Nomor 31 Tahun 2015. Sama kayak gaji PNS, gaji pokok TNI juga ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Meski begitu, tentu aja besarannya berbeda.

tabel gaji TNI
Jadi, hingga saat ini gaji pokok TNI paling kecil sebesar Rp1,56 juta dan paling besar senilai Rp 5,6 juta.
2. Tunjangan Istri atau Suami TNI
Jika sudah menikah, anggota TNI berhak mendapatkan tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.  
Contohnya, gaji anggota TNI golongan I dengan masa kerja empat tahun sebesar Rp 1,66 juta, maka tunjangan istri atau suami yang didapatkan sebesar Rp 166 ribu per bulan.
3. Tunjangan Anak
Bagi anggota TNI yang memiliki anak berhak mendapat tunjangan anak. Tunjangan ini diberikan maksimal untuk dua anak dan masing-masing sebesar dua persen dari gaji pokok.
Contohnya, jika gaji pokok anggota TNI Rp 1,66 juta, maka maksimal tunjangan anak yang diterima sebesar Rp 64.000 per bulannya.
Sebagai catatan, tunjangan ini hanya diberikan pada anggota TNI yang memiliki anak kurang dari 21 tahun, belum menikah, dan belum berpenghasilan.
4. Tunjangan Beras
Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 3/2015, harga pembelian beras yang dikeluarkan negara untuk TNI dan PNS sebesar Rp 8.047 per kg. Tiap anggota TNI berhak mendapatkan 18 kg beras per bulan dan tambahan 10 kg untuk suami atau istri serta dua orang anak.
Jadi, untuk anggota TNI yang telah berkeluarga dengan dua orang anak akan mendapatkan sebanyak: 18 kg + (3 x 10) kg = 48 kg per bulan. Jika dikonversi ke rupiah menjadi 48 x Rp 8.047 =  Rp 386.256
5. Tunjangan Jabatan
Bagi anggota TNI yang menduduki jabatan struktural, ia berkah menerima tunjangan jabatan. Besaran Tunjangan Jabatan TNI yang terendah sebesar Rp 360 ribu per bulan dan tertinggi sebesar Rp 5,5 juta.
Sedangkan, anggota TNI  tanpa jabatan hanya mendapatkan tunjangan umum TNI sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2006 sebesar Rp 75.000 per bulan.
6. Uang Lauk Pauk TNI
Pada 2018 ini, tunjangan lauk pauk naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 60 ribu per hari. Dengan demikian, dalam sebulan total tunjangan lauk pauk yang diterima anggota TNI rata-rata sebesar Rp 1,8 juta. Lumayan juga yah.
7. Tunjangan Operasi Pengamanan
Nah, bagi anggota yang bertugas di pulau-pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan, berhak menerima tunjangan operasi pengamanan. Besarannya bervariasi tergantung beban kerja yang dimiliki.
Besaran tunjangan ini dibagi menjadi empat kategori dengan rincian sebagai berikut:
  1. 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau kecil terluar tanpa penduduk
  2. 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau kecil terluar berpenduduk
  3. 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan
  4. 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan atau pulau kecil terluar.
Tunjangan ini akan terus diberikan sampai Prajurit TNI yang bersangkutan selesai melaksanakan operasi pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan UU.
8. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja alias tukin inilah yang mendapatkan kenaikan hingga 70 persen per bulan Juli ini. Walau begitu, besarannya masih perlu menunggu peraturan presiden yang baru.
Jika mengacu pada PP No.87/2015 tentang Tukin TNI, sebelum kenaikan, besaran tunjangan berada pada rentang Rp 1,1-35,07 juta.
Jika kenaikan telah berlaku, angka ini bisa jadi jauh lebih besar. Eits, jangan lupa, pada Juli ini, Jokowi juga berjanji akan memberikan gaji ke-13 untuk PNS, termasuk TNI.
Contoh 1
Sebagai contoh, anggaplah kamu anggota TNI baru, golongan I a (Prajurit Dua Kelasi Dua) dengan masa kerja 0 tahun dan belum menikah, maka kamu akan mendapatkan sekitar:  
Rp 1,56 juta (gaji pokok) + Rp 144 ribu (tunjangan beras) + Rp 75 ribu (tunjangan jabatan) + Rp 1,8 juta (Uang lauk pauk) + Rp 1,1 juta (tunjangan kinerja terendah) = Rp 4,67 juta.
Dengan kenaikan 70 persen, tunjangan kinerja diperkirakan menjadi  Rp 1,87 juta, sehingga total gaji menjadi Rp 5,44 juta
Contoh 2
Kasus lain jika kamu telah menjadi Perwira dan menjadi Kapten dengan masa kerja 4 tahun, telah berkeluarga, dan memiliki dua orang anak. Kira-kira segini yang akan kamu dapatkan:

  • Gaji pokok                                          : Rp 2,94 juta
  • Tunjangan istri                                    : 10 persen x Rp 2,94 juta = Rp 294 ribu
  • Tunjangan anak                                   : 2 anak x (2 persen x Rp 2,94 juta) = Rp 117 ribu
  • Tunjangan beras                                  : (18 kg +(3x10kg)) x Rp 8.047 = Rp 386 ribu
  • Tunjangan jabatan (eselon IVA)         : Rp 540.000
  • Uang lauk pauk                                   : Rp 1,8 juta

  • Tunjangan kinerja (kelas jabatan 8)     : Rp 2,2 juta
Total: Rp 8,27 juta.
Dengan kenaikan 70 persen, tunjangan kinerja diperkirakan menjadi  Rp 3,74 juta, sehingga total gaji menjadi Rp 9,81 juta.
   B.   Kompensasi tidak Langsung Prajurit TNI
Pasal 3
Macam cuti meliputi:
a.       Cuti Tahunan
b.      Cuti sakit;
c.       Cuti dinas lama;
d.      Cuti kawin;
e.       Cuti luar biasa;
f.       Cuti Istimewa
g.      Cuti ibadah keagamaan;
h.      Cuti hamil dan melahirkan; dan
i.        Cuti di luar tanggungan negara.

Bagian Kesatu Cuti Tahunan
Pasal 4
Cuti tahunan diberikan setiap tahun kepada prajurit yang telah berdinas sekurang-kurangnya I (satu) tahun terus-menerus.
Cuti tahunan diberikan setiap tahun selama 12 (dua belas) hari kerja di luar hari libur dalam tahun almanak dan pelaksanaannya dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian masing-masing 6 (enam) hari kerja dengan jangka waktu antara

Bagian Kedua Cuti Sakit
Pasal 5
Cuti sakit yang lamanya lebih dari 2 (dua) hari perlu adanya Surat Keterangan Dokter yang berdinas di lingkungan TNI. Cuti sakit yang lamanya lebih dari 30 (tiga puluh) hari dikeiuarkan Keputusan tentang Cuti Sakit oleh pejabat yang berwenang.

Bagian Ketiga Cuti Dinas Lama
Pasal 6
Prajurit yang telah bekerja selama 3 (tiga) tahun terus-menerus dan tidak pernah mengambil cuti tahunan, cuti ibadah haji dan ibadah lainnya serta cuti hamil dan melahirkan dapat mengambil cuti dinas lama. Waktu pelaksanaan cuti dinas lama adalah 30 (tiga puluh) hari termasuk hari libur nasional dan hari minggu.

Bagian Keempat Cuti Kawin
Pasal 7
Cuti kawin diberikan sebaeai akibat izin kawin. Cuti kawin diberikan selama 3 (tiga) hari kerja bagi prajurit pria dan 6 (enam) hari kerja bagi prajurit wanita yang melangsungkan perkawinan di tempat kedudukan/daerah dimana yangbersangkutan bertugas. Untuk perkawinan di iuar tempat kedudukan/daerah satuan penugasan ditambah dengan waktu perjalanan pulang pergi.
Bagian Kelima Cuti Luar Biasa
Pasal 8
Seorang Prajurit dapat diberikan cuti luar biasa karena alasan-alasan:
a.       memenuhi sesuatu kewajiban hukum, yang tidak dapat dilakukan di luar jam dinas;
b.      memenuhi panggilan Yang berwajib untuk menghadaP . sebagai saksi dalam suatu perkara;
c.       apabila suami/istri, anak, ibu/ bapak kandung/tiri atau ibu/ bapak mertua sakit keras atau meninggal dunia;
d.      apabila seorang anggota keluarga lainnya meninggal dunia, sedangkan penguburannya harus diatur oleh prajurit tersebut; dan
e.       apabila istri melahirkan.
Bagian Keenam Cuti Istimewa
Pasal 9
Seorang Prajurit dapat diberikan cuti istimewa karena alasan-alasan:
a.       selesai melaksanakan tugas operasi militer untuk Perang/ selain perang;
b.      selesai melaksanakan tugas luar negeri; dan
c.       selesai mengikuti pendidikan.
Bagian Ketujuh Cuti Ibadah Keagamaan
Paragraf Kesatu Cuti Ibadah Haji
Pasal 10
(Seorang Prajurit dapat diberikan cuti ibadah haji karena alasan-alasan:
a.       telah berdinas selama 1 (satu) tahun terus-menerus;
b.      belum pernah meiaksanakan ibadah haji; dan
c.       bagi yang pernah menjalankan ibadah haji, seteiah 3 (tiga) tahun kemudian.
                                      Paragraf Kedua Cuti Ibadah Umroh
Pasal 11
1)      Cuti Ibadah Umroh diberikan paling lama 14 (empat belas) hari.
2)      Ketentuan mengenai penerimaan penghasilan, penghapusan waktu cuti tahunan dan cuti dinas lama, serta biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 4 s.d. ayat 6 juga berlaku bagi yang melaksanakan Cuti Ibadah Umroh.
Bagian Kedelapan Cuti Hamil dan Melahirkan
Pasal 13
Prajurit Wanita (Wan TNI) yang telah melaksanakan perkawinan dan selanjutnya yang bersangkutan hamil, maka diberikan cuti hamil dan melahirkan selama 3 (tiga) bulan, yang pelaksanaannya dapat diatur sesuai kebutuhan. Apabila Prajurit Wanita (Wan TNI) yang melahirkan, namun anaknya meninggai dunia dan/atau keguguran sebelum waktunya melahirkan, yang bersangkutan diberikan waktu istirahat selama 1 % (satu setengah) bulan setelah anaknya meninggal dunia atau keguguran kandungan.

Bagian Kesembilan Cuti Diluar Tanggungan Negara
Pasal 14
Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan dalam hal sebagai berikut:
a.       karena adanya cukup alasan di bidang kesehatan di luar ketentuan cuti sakit untuk memperoleh kesegaran jasmani dan rohani dalam kehidupan sehari-hari untuk meningkatkan prestasi kedinasannya;
b.      untuk memberikan kesempatan bagr prajurit melanjutkan pendidikan yang bermanfaat bagi TNI di luar biaya dinas; dan
c.       karena terdapat alasan yang cukup demi ketenteraman dan keutuhan kehidupan rumah tangga prajurit.



Refrensi  : https://www.moneysmart.id/tunjangan-naik-70-persen-segini-total-gaji-tni-2018/. 
                  http://sejarah-tni.mil.id/wp-content/uploads/2017/03/PERPANG-TNI-NO-25-TH-2013-                      CUTI-BAGI-PRAJURIT-TNI.pdf.