A.
Kompensasi Langsung Prajurit TNI
1. Gaji pokok
Gaji pokok TNI saat ini masih
mengacu pada PP Nomor 31
Tahun 2015. Sama kayak gaji PNS, gaji pokok TNI juga ditetapkan
berdasarkan golongan dan masa kerja. Meski begitu, tentu aja besarannya
berbeda.
tabel
gaji TNI
Jadi,
hingga saat ini gaji pokok TNI paling kecil sebesar Rp1,56 juta dan paling
besar senilai Rp 5,6 juta.
2. Tunjangan Istri atau Suami TNI
Jika sudah menikah, anggota TNI
berhak mendapatkan tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji
pokok.
Contohnya, gaji anggota TNI golongan
I dengan masa kerja empat tahun sebesar Rp 1,66 juta, maka tunjangan istri atau
suami yang didapatkan sebesar Rp 166 ribu per bulan.
3. Tunjangan Anak
Bagi anggota TNI yang memiliki anak
berhak mendapat tunjangan anak. Tunjangan ini diberikan maksimal untuk dua anak
dan masing-masing sebesar dua persen dari gaji pokok.
Contohnya, jika gaji pokok anggota
TNI Rp 1,66 juta, maka maksimal tunjangan anak yang diterima sebesar Rp 64.000
per bulannya.
Sebagai catatan, tunjangan ini hanya
diberikan pada anggota TNI yang memiliki anak kurang dari 21 tahun, belum
menikah, dan belum berpenghasilan.
4. Tunjangan Beras
Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 3/2015, harga pembelian
beras yang dikeluarkan negara untuk TNI dan PNS sebesar Rp 8.047 per kg. Tiap
anggota TNI berhak mendapatkan 18 kg beras per bulan dan tambahan 10 kg untuk
suami atau istri serta dua orang anak.
Jadi, untuk anggota TNI yang telah
berkeluarga dengan dua orang anak akan mendapatkan sebanyak: 18 kg + (3 x 10)
kg = 48 kg per bulan. Jika dikonversi ke rupiah menjadi 48 x Rp 8.047 =
Rp 386.256
5. Tunjangan Jabatan
Bagi anggota TNI yang menduduki
jabatan struktural, ia berkah menerima tunjangan jabatan. Besaran Tunjangan Jabatan TNI yang terendah
sebesar Rp 360 ribu per bulan dan tertinggi sebesar Rp 5,5 juta.
Sedangkan, anggota TNI tanpa
jabatan hanya mendapatkan tunjangan umum TNI sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2006 sebesar Rp 75.000 per bulan.
6. Uang Lauk Pauk TNI
Pada 2018 ini, tunjangan lauk pauk
naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 60 ribu per hari. Dengan demikian, dalam
sebulan total tunjangan lauk pauk yang diterima anggota TNI rata-rata sebesar
Rp 1,8 juta. Lumayan juga yah.
7. Tunjangan Operasi Pengamanan
Nah, bagi anggota yang bertugas di
pulau-pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan, berhak menerima tunjangan
operasi pengamanan. Besarannya bervariasi tergantung beban kerja yang dimiliki.
Besaran tunjangan ini dibagi menjadi
empat kategori dengan rincian sebagai berikut:
- 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan
tinggal di wilayah pulau kecil terluar tanpa penduduk
- 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan
tinggal di wilayah pulau kecil terluar berpenduduk
- 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan
tinggal di wilayah perbatasan
- 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di
wilayah udara dan laut perbatasan atau pulau kecil terluar.
Tunjangan ini akan terus diberikan
sampai Prajurit TNI yang bersangkutan selesai melaksanakan operasi pengamanan
sesuai dengan ketentuan peraturan UU.
8. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja alias tukin inilah
yang mendapatkan kenaikan hingga 70 persen per bulan Juli ini. Walau begitu,
besarannya masih perlu menunggu peraturan presiden yang baru.
Jika mengacu pada PP No.87/2015
tentang Tukin TNI, sebelum kenaikan, besaran tunjangan berada pada rentang Rp
1,1-35,07 juta.
Jika kenaikan telah berlaku, angka
ini bisa jadi jauh lebih besar. Eits, jangan lupa, pada Juli ini, Jokowi juga
berjanji akan memberikan gaji ke-13 untuk PNS, termasuk TNI.
Contoh 1
Sebagai contoh, anggaplah kamu
anggota TNI baru, golongan I a (Prajurit Dua Kelasi Dua) dengan masa kerja 0
tahun dan belum menikah, maka kamu akan mendapatkan sekitar:
Rp 1,56 juta (gaji pokok) + Rp 144
ribu (tunjangan beras) + Rp 75 ribu (tunjangan jabatan) + Rp 1,8 juta (Uang
lauk pauk) + Rp 1,1 juta (tunjangan kinerja terendah) = Rp 4,67 juta.
Dengan kenaikan 70 persen, tunjangan
kinerja diperkirakan menjadi Rp 1,87 juta, sehingga total gaji menjadi Rp
5,44 juta
Contoh 2
Kasus lain jika kamu telah menjadi
Perwira dan menjadi Kapten dengan masa kerja 4 tahun, telah berkeluarga, dan
memiliki dua orang anak. Kira-kira segini yang akan kamu dapatkan:
- Gaji pokok :
Rp 2,94 juta
- Tunjangan istri :
10 persen x Rp 2,94 juta = Rp 294 ribu
- Tunjangan anak :
2 anak x (2 persen x Rp 2,94 juta) = Rp 117 ribu
- Tunjangan beras :
(18 kg +(3x10kg)) x Rp 8.047 = Rp 386 ribu
- Tunjangan jabatan (eselon IVA) : Rp 540.000
- Uang lauk pauk :
Rp 1,8 juta
Tunjangan kinerja (kelas jabatan 8) : Rp
2,2 juta
Total: Rp 8,27 juta.
Dengan kenaikan 70 persen, tunjangan
kinerja diperkirakan menjadi Rp 3,74 juta, sehingga total gaji menjadi Rp 9,81 juta.
B. Kompensasi tidak Langsung Prajurit TNI
Pasal
3
Macam cuti meliputi:
a.
Cuti
Tahunan
b.
Cuti
sakit;
c.
Cuti
dinas lama;
d.
Cuti
kawin;
e.
Cuti
luar biasa;
f.
Cuti
Istimewa
g.
Cuti
ibadah keagamaan;
h.
Cuti
hamil dan melahirkan; dan
i.
Cuti
di luar tanggungan negara.
Bagian Kesatu Cuti Tahunan
Pasal
4
Cuti tahunan diberikan setiap tahun kepada prajurit yang
telah berdinas sekurang-kurangnya I (satu) tahun terus-menerus.
Cuti tahunan diberikan setiap tahun selama 12 (dua belas)
hari kerja di luar hari libur dalam tahun almanak dan pelaksanaannya dapat
dibagi menjadi 2 (dua) bagian masing-masing 6 (enam) hari kerja dengan jangka
waktu antara
Bagian Kedua Cuti Sakit
Pasal
5
Cuti sakit yang lamanya lebih dari 2 (dua) hari perlu
adanya Surat Keterangan Dokter yang berdinas di lingkungan TNI. Cuti sakit yang
lamanya lebih dari 30 (tiga puluh) hari dikeiuarkan Keputusan tentang Cuti
Sakit oleh pejabat yang berwenang.
Bagian Ketiga Cuti Dinas Lama
Pasal
6
Prajurit yang telah bekerja selama 3 (tiga) tahun
terus-menerus dan tidak pernah mengambil cuti tahunan, cuti ibadah haji dan
ibadah lainnya serta cuti hamil dan melahirkan dapat mengambil cuti dinas lama.
Waktu pelaksanaan cuti dinas lama adalah 30 (tiga puluh) hari termasuk hari
libur nasional dan hari minggu.
Bagian Keempat Cuti Kawin
Pasal
7
Cuti kawin diberikan sebaeai akibat izin kawin. Cuti
kawin diberikan selama 3 (tiga) hari kerja bagi prajurit pria dan 6 (enam) hari
kerja bagi prajurit wanita yang melangsungkan perkawinan di tempat
kedudukan/daerah dimana yangbersangkutan bertugas. Untuk perkawinan di iuar
tempat kedudukan/daerah satuan penugasan ditambah dengan waktu perjalanan
pulang pergi.
Bagian Kelima Cuti Luar Biasa
Pasal
8
Seorang Prajurit dapat diberikan cuti luar biasa karena
alasan-alasan:
a.
memenuhi
sesuatu kewajiban hukum, yang tidak dapat dilakukan di luar jam dinas;
b.
memenuhi
panggilan Yang berwajib untuk menghadaP . sebagai saksi dalam suatu perkara;
c.
apabila
suami/istri, anak, ibu/ bapak kandung/tiri atau ibu/ bapak mertua sakit keras
atau meninggal dunia;
d.
apabila
seorang anggota keluarga lainnya meninggal dunia, sedangkan penguburannya harus
diatur oleh prajurit tersebut; dan
e.
apabila
istri melahirkan.
Bagian Keenam Cuti Istimewa
Pasal
9
Seorang Prajurit dapat diberikan cuti istimewa karena
alasan-alasan:
a.
selesai
melaksanakan tugas operasi militer untuk Perang/ selain perang;
b.
selesai
melaksanakan tugas luar negeri; dan
c.
selesai
mengikuti pendidikan.
Bagian
Ketujuh Cuti Ibadah Keagamaan
Paragraf
Kesatu Cuti Ibadah Haji
Pasal 10
(Seorang
Prajurit dapat diberikan cuti ibadah haji karena alasan-alasan:
a.
telah
berdinas selama 1 (satu) tahun terus-menerus;
b.
belum
pernah meiaksanakan ibadah haji; dan
c.
bagi
yang pernah menjalankan ibadah haji, seteiah 3 (tiga) tahun kemudian.
Paragraf
Kedua Cuti Ibadah Umroh
Pasal 11
1)
Cuti
Ibadah Umroh diberikan paling lama 14 (empat belas) hari.
2)
Ketentuan
mengenai penerimaan penghasilan, penghapusan waktu cuti tahunan dan cuti dinas
lama, serta biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 4 s.d. ayat 6 juga
berlaku bagi yang melaksanakan Cuti Ibadah Umroh.
Bagian Kedelapan Cuti Hamil dan Melahirkan
Pasal 13
Prajurit Wanita (Wan TNI) yang telah melaksanakan perkawinan dan selanjutnya
yang bersangkutan hamil, maka diberikan cuti hamil dan melahirkan selama 3
(tiga) bulan, yang pelaksanaannya dapat diatur sesuai kebutuhan. Apabila
Prajurit Wanita (Wan TNI) yang melahirkan, namun anaknya meninggai dunia
dan/atau keguguran sebelum waktunya melahirkan, yang bersangkutan diberikan
waktu istirahat selama 1 % (satu setengah) bulan setelah anaknya meninggal
dunia atau keguguran kandungan.
Bagian Kesembilan Cuti Diluar Tanggungan Negara
Pasal 14
Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan dalam hal sebagai berikut:
a. karena adanya cukup alasan di bidang kesehatan di luar
ketentuan cuti sakit untuk memperoleh kesegaran jasmani dan rohani dalam
kehidupan sehari-hari untuk meningkatkan prestasi kedinasannya;
b. untuk memberikan kesempatan bagr prajurit melanjutkan
pendidikan yang bermanfaat bagi TNI di luar biaya dinas; dan
c. karena terdapat alasan yang cukup demi ketenteraman dan
keutuhan kehidupan rumah tangga prajurit.
Refrensi : https://www.moneysmart.id/tunjangan-naik-70-persen-segini-total-gaji-tni-2018/.
http://sejarah-tni.mil.id/wp-content/uploads/2017/03/PERPANG-TNI-NO-25-TH-2013- CUTI-BAGI-PRAJURIT-TNI.pdf.